Rabu, 10 Maret 2010

Peradaban Islam dan Barat

PERADABAN MUSLIM DAN RENAISSANCE BARAT

Oleh: Syahruddin, Sofyan N Kacong gito

A. Peradaban Islam Dan Realitas Barat

a. Peradaban Islam

Peradaban dalam Islam, dapat ditelusuri dari sejarah kehidupan Rasulullah, para sahabat (Khulafaur Rasyidin),dan sejarah kekhalifahan Islam sampai kehidupan umat Islam sekarang. Islam yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad saw telah membawa bangsa arab yang semula terbelakang, bodoh, tidak terkenal, dan di abaikan oleh bangsa-bangsa lain, menjadi bangsa yang maju[1].

Pada masa kilafah Bani Abbasiyah ,khususnya zaman khalifah al-Mansur dan al-Makmun,berbagai aktivitas sudah banyak dilakukan untuk menyiapkan dan menerjemahkan berbagai karya ilmiah . Pada akhir abad ke-10 telah banyak karya penting yang berhasil diselesaikan . Para penerjemah berasal dari berbagai etnik, seperti Naubakht dari Persia, Muhammad bin al-Fazari dari Arab, dan Hunain bin Ishaq yang dulunya adalah seorang penganut Kristen Nestorian dari Hirah. Para Ilmuan Muslim seringkali menerima kesimpulan ilmiah dari pihak lain, kemudian mengujinya dengan melakukan verifikasi. Namun tidak jarang pula mereka melakukan observasi dan eksperimen terhadap masalah-masalah baru hingga menghasilkan penemuan baru. Para ilmuan Muslim biasa menggunakan pendekatan praktis bagi permasalahan ilmiah yang memuat pemikiran-pemikiran abstrak. Para ilmuan Muslim sudah mengenal aspek fisik (kualitatif) maupun aspek matematis (kuantitatif) dari suatu ilmu pengetahuan. Mereka melakukan penelitian terhadap aspek kualitatif maupun kuanttitatif dari berbagai problem ilmiah. Sebagai contoh, Ibnu Khurdadhbeh menghitung derajat lintang dan busur berbagai tempat. Sementara itu, al-Biruni menghitung gaya tarik sejumlah zat kimia.

Eksperimen-eksperimen ilmiah dalam bidang kimia, fisika, dan farmasi dilakukan dilaboratorium; sedangkan penelitian dalam bidang patologi dan pembedahan dilakukan dirumah sakit- rumah sakit. Sejumlah observatorium juga dibangun dibeberapa lokasi, seperti di Damaskus, Baghdad, Naisabur, untuk melakukan pengamatan astronomi.

Persiapan bedah mayat juga dilakukan dalam rangka praktik pengajaran anatomi. Khalifah al-Mu`tashim pernah mengirimkan kera untuk dijadikan peraga dalam kegiatan ini. Demonstrasi operasi pembedahan bagi para mahasiswa diberikan dirumah sakit-rumah sakit. Tingkat melek huruf di kalangan kaum Muslim mencapai level tertinggi pada abad 11 dan 12 M. Tingginya semangat keilmuan pada masa itu diindikasikan dengan karya optic Shihab al-Din al-Qirafi,seorang ulama fikih dan juga hakim di Kairo yang menangani 50 macam masalah penglihatan.

Dalam naungan hukum Islam, Para ilmuwan tidak hanya memberikan kontribusi demi kemajuan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengaplikasikan penemuan ilmiahnya dalam bentuk inovasi teknologi. Mereka mengamati bintang-bintang ,kemudian menyusun peta bintang untuk keperluan navigasi. Ibnu Yunus misalnya memanfaatkan pendulum untuk menentukan ukuran waktu. Ibnu Sina menggunakan termometer udara untuk mengetahui temperature udara. Para ilmuan Muslim menjadikan Aljabar sebagai cabang dari ilmu Matematika. Istilah Aljabar berasal dari bahasa Arab yaitu Jabr. Para cendikiawan Muslim juga mengembangkan ilmu trigonometri serta mengaplikasikannya dalam ilmu astronomi, karena astrologi yaitu keyakinan bahwa posisi bintang sangat berpengaruh terhadap nasib manusia merupakan “ bid`ah” menurut islam. Maka astronomi berkembang menjadi ilmu murni, setelah dibersihkan dari kepercayaan takhyul. Berbagai kata atau istilah Arab yang banyak digunakan dalam bahasa Eropa menjadi monument hidup atau bukti nyata kontribusi kaum Muslim pada scient modern. Disamping itu sejumlah besar buku diberbagai perpustakaan di Asia dan Eropa, museum-musium diberbagai negeri , serta Masjid dan istana yang dibangun berabad-abad silam juga merupakan bukti adanya fenomena penting ini dalam sejarah dunia.

Beberapa contoh khazanah ilmu pengetahuan yang berasal dari bahasa arab adalah ciphecipher atau didalam istilah perancis disebut chiffre , yang sebenarnya berasal dari kata sifr (Arab) yang berarti kosong atau nol. Kata alkali dalam bidang kimia untuk menyebut zat tertentu yang menghasilkan garam bila dicampur dengan suatu jenis asam ,juga berasal dari bahasa arab yakni al-qali, Istilah dan squadron atau dalam bahasa Prancisnya escadre yang mempunyai arti sebuah kesatuan didalam ketentaraan juga berasal dari kata askariyah yang memiliki makna serupa. Juga istilah admiral berasal dari kata amir al-bahr dan lain-lain.

Dalam proses penerjemahan, banyak nama ilmuwan Muslim yang mengalami perubahan , sehingga membuat para pembaca mengira bahwa mereka adalah orang-arang non-Muslim dari Eropa. Beberapa nama diantaranya adalah Abul Qasim al-Zahrawi (Albucasis) , Muhammad ibnu Jabir ibnu sinan al-Battani (Albetinius) , dan Abu `Ali ibnu Sina ( Avicenna).

b. Realitas Dan Situasi Barat

Sebelum Islam masuk ke Eropa, Kondisi barat khususnya ( Spanyol ) sangat menyedihkan mulai dari kondisi sosial, politik dan ekonomi. Secara politik, wilayah Spanyol terkoyak –koyak dan terbagi-bagi ke dalam beberapa negri kecil. Bersamaan dengan itu penguasa Gothic bersikap tidak toleran terhadap aliran agama yang dianut oleh penguasa, yaitu aliran monofosit, apalagi terhadap penganut agama lain, yahudi. Penganut agama yahudi yang merupakan bagian terbesar dari pendududk spanyol dippaksa dibaptis menurut agama keristen. Yang tidak bersedia disiksa dan dibunuh secara brutal. Rakyat dibagi-bagi ke dalam system kelas, sehingga keadaaannya diliputi oleh kemelaratan, ketertindasan, dan ketiadaan persamaan hak. Dr. Badri Yatim, MA didalam bukunya[2] mengatakan bahwa Perpecahan politik memperburuk keadaan ekonomi masyarakat. Ketika islam masuk ke Spanyol, ekonomi masyarakat dalam keadaan lumpuh. Padahal, sewaktu spanyol berada dibawah pemerintahan Romawi, berakat kesuburan tanahnya pertanian maju pesat. Akan tetapi ,setelah Spanyol berada di bawah kekuasaan kerajaan Goth,perokonomian lumpuh dan kesejateraan masyarakat menurun. Buruknya kondisi sosial, ekonimi dan keagamaan disebabkan oleh keadaann politik yang kacau.

B. Eropa Dan Doktrin Agamanya

Sekularisme lahir dari gagasan dan gerakan sekularisasi yang berasal dari warisan sejarah perkembangan peradaban Barat. Faham ini dapat ditelusuri mulai abad pertengahan (middle ages) Barat. Ketika itu, Gereja mendominasi peradaban Barat. Dan karena ajaran Injil banyak bertentangan dengan akal, keberadaannya dianggap menghambat kemajuan penelitian ilmiah. Revolusi ilmiah (Scientific Revolution) yang dirintis Copernicus dengan teori Helio-centric (matahahari sebagai pusat tata surya) dianggap bertentangan dengan ajaran Injil. Di dalam Injil disebutkan, matahari dan bulan diciptakan setelah terciptanya bumi. Fakta ini bertentangan dengan ide-ide mendasar tentang system solar.

Pertentangan antara akal dan Injil mengkristal pada zaman modern. Orang Barat menyebut sejarah zaman pertengahan itu sebagai zaman kegelapan (dark ages). Saat itu, akal disubordinasikan di bawah Injil. Karena itu, mereka menamakan sejarah peradaban Eropa pada abad ke-15 dan 16 sebagai zaman kelahiran kembali (renaissance), karena akal bebas dari Injil. Mereka juga kemudian menyebut abad ke-17 sampai abad ke-19 sebagai zaman Pencerahan Eropa (European Enlightenment) yang sebenarnya adalah kesinambungan renaissance. Jadi, gagasan sekularisasi muncul karena tidak sanggupnya doktrin dan dogma agama Kristen berhadapan dengan peradaban Barat yang terbentuk dari beragam unsur. Hasilnya, para teolog Eropa dan Amerika seperti Ludwig Feurbach, Karl Barth, Dietrich Bonhoeffer, Paul van Buren, Thomas Altizer, Gabriel Vahanian, William Hamilton, Woolwich, Werner and Lotte Pelz, dan beberapa lainnya, menggagas revolusi teologi radikal. Harvey Cox menggelari mereka sebagai para teolog kematian Tuhan (death-of God theologians). Mereka menegaskan untuk menghadapi sekularisasi, ajaran Kristiani harus disesuaikan dengan pandangan hidup saintifik modern.

C. Persinggungan Peradaban Islam Dengan Tradisi Eropa

Peradaban Islam di mulai dengan tradisi ilmu atau tafaqquh fid din secara terus menerus. Mulai dari turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad Saw. proses interaksi dan ideasi antar individu dan masyarakat senantiasa didasarkan pada wahyu. Ini bukti bahwa ilmu tidak hanya dalam pikiran semata akan tetapi mewujud dalam sebuah aktifitas, baik berupa amal infiradi maupun amal jama’i. Dari sinilah lahir komunitas ilmiah yang mana oleh sebagian ahli sejarah disebut Ahlus Suffah[3]. Di lembaga pendidikan pertama inilah kandungan wahyu dan hadist-hadist Nabi dikaji dalam kegiatan belajar mengajar yang efektif. Meski materinya masih sederhana tapi karena obyek kajiannya tetap berpusat pada wahyu, yang betul-betul luas dan kompleks. Materi kajiannya tidak dapat disamakan dengan materi diskusi spekulatif di Ionia, yang menurut orang Barat merupakan tempat kelahiran tradisi intelektual Yunani dan bahkan kebudayaan Barat (the cradle of western civilization). Hasil dari kegiatan ini memunculkan alumni-alumni yang menjadi pakar dalam hadist Nabi, seperti Abu Hurairah, Abu Dhar Al Ghifari, Salman Al Farisy, Abdullah ibn Mas’ud dan lain-lain. Ribuan hadist telah berhasil direkam oleh anggota sekolah ini. Kegiatan pengkajian wahyu dan hadist kemudian dilanjutkan oleh generasi berikutnya dalam bentuk lain.

Tidak lebih dari dua abad lamanya, telah muncul ilmuan-ilmuan terkenal dalam berbagai bidang studi keagamaan, seperti Qadi Surayh (w.80 H/699 M), Muhammad ibn al Hanafiyah (w.81 H/700 M), Umar ibn Abdul Aziz (w.102 H/720 M), Wahb ibn Munabih (w. 110,114 H/719,723 M), Hasan al Basri (w.110 H/728 M), Ja’far al Shadiq (w. 148/765), Abu Hanifah (w.150/767), Malik ibn Anas (179/796), Abu Yusuf (w.182/799), al Syafi’i (w.204/819), dan lain-lain. Islam adalah sebuah peradaban yang memadukan aspek dunia dan aspek akhirat, aspek jiwa dan aspek raga. Ia bukan peradaban yang memuja materi, tetapi bukan pula peradaban yang meninggalkan materi. Pada titik inilah, tradisi ilmu dalam Islam berbeda dengan tradisi ilmu pada masyarakat Barat yang berusaha membuang agama dalam kehidupan mereka. Dalam tradisi keilmuan Islam, ilmuan yang dzalim dan jahat harus dikeluarkan dari daftar ulama. Dia masuk kategori fasik dan ucapannya pantas diragukan kebenarannya. Sebab ilmu harus menyatu dengan amal. Inilah yang ditunjukkan oleh sahabat-sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Umar, ’Utsman, Ali (radhiyallahu ’anhum) dan lain-lain.

Tradisi keilmuan tersebut kemudian berlanjut dari generasi ke generasi, dari abad ke abad dan mengalami puncak perkembangan dan keemasannya antara abad ke-7 M sampai pada abad ke-12 M. Pada saat itu telah lahir intelektual-intelektual muslim di bidang sains dan teknologi, seperti Al Khawarizmi, ’Bapak Matematika’ Muslim (w. 780 M) yang namanya dikenal di dunia Barat dengan Algorizm, Ibnu Sina ’Bapak Kedokteran Muslim’ yang dikenal dengan sebutan Aviecena. Ibnu Sina sebelum meninggal telah menulis kitab sejumlah kurang lebih 276 karya. Karyanya yang sangat monumental al Qonun fi al Tibb telah diterjemahkan ke dalam bahasa latin di Toledo, Spanyol pada abad ke-12. Buku ini juga telah dijadikan rujukan utama di universitas-universitas Eropa sampai abad ke-17. (Diktat Matakuliah Adnin Armas) Keadaan Eropa pada abad pertengahan sungguh dalam kondisi yang terbelakang. Dr. Muhammad Sayyid Al Wakil menukil perkataan seorang penulis Amerika yang menggambarkan keadaan Eropa pada masa itu, ”Jika matahari telah terbenam, seluruh kota besar Eropa terlihat gelap gulita. Di sisi lain, Cordova terang benderang disinari lampu-lampu umum. Eropa sangat kumuh, sementara di kota Cordova telah dibangun seribu WC umum. Eropa sangat kotor, sementara penduduk Cordova sangat concern dengan kebersihan. Eropa tenggelam dalam lumpur, sementara jalan-jalan Cordova telah mulus. Atap istana-istana Eropa sudah pada bocor, sementara istana-istana Cordova dihiasi dengan perhiasan yang mewah. Para tokoh Eropa tidak bisa menulis namanya sendiri, sementara anak-anak Cordova sudah mulai masuk sekolah.( Muhammad Sayyid al Wakil.hal.321)

Setelah adanya sentuhan dengan Dunia Islam melalui konflik-konflik bersenjata, seperti dalam Perang Salib, maupun melalui cara-cara damai seperti di Andalusia, Eropa mulai tertarik dengan Islam. Pada Perang Salib orang-orang Kristen mendapati hal-hal yang baru di Levant dan teknik-teknik yang tidak dikenal di Barat. Oleh karena itu, ketika terjadi gencatan senjata, mereka memanfaatkan kesempatan untuk mempelajari teknik-teknik baru di bidang pertanian, industri dan kerajinan, serta melakukan hubungan perdagangan dengan orang-orang Muslim.

Persentuhan Eropa dengan Peradaban Islam telah memberikan pengaruh luar biasa terhadapa kehidupan mereka. Pengaruh terpenting yang diambil Eropa dari pergaulannya dengan ummat Islam adalah semangat untuk hidup yang dibentangkan oleh peradaban dan ilmu Islam. Keterpengaruhan Eropa pada peradaban Islam itu bersifat menyeluruh. Hampir tidak ada satu sisi pun dari berbagai sisi kehidupan Eropa yang tidak terpengaruh oleh peradaban Islam. ( Muhammad Qutb.hal.251) Hamid Fahmi Zarkasyi menjelaskan dalam bukunya bahwa hakekat dari peradaban Barat Modern adalah periode sejarah peradaban Barat yang persisnya terjadi saat kebangkitan masyarakat Barat dari abad kegelapan kepada periode pencerahan, abad industri dan abad ilmu pengetahuan. Periode ini didahului oleh zaman yang disebut dengan Zaman Penterjemahan (Translation Age) khususnya penterjemahan karya-karya Muslim dalam bidang sains (1050-1150) dari bahasa Arab ke dalam bahasa Latin. Sebab itu, Eugene Myers dengan tegas menyimpulkan bahwa salah satu faktor terpenting kebangkitan Barat adalah penterjemahan karya-karya cendekiawan Muslim.( Hamid Fahmi Zarkasyi.hal.5)

Pada abad XV muncul gerakan renaissance, yaitu gerakan pencerahan atau diartikan sebagai gerakan kelahiran kembali (rebirth) sebagai manusia yang serba baru. Pada abad pertengahan ini Barat telah berhasil keluar dari Abad Kegelapan (Dark Ages) dan mengembangkan suatu pandangan hidup baru (new worldview) yang mengantarkan mereka kepada abad pencerahan. Gerakan ini pada akhirnya menghancurkan otoritas gereja. Setelah adanya perjanjian Westphalia Agreement pada tahun 1648 maka kekuasan dan otoritas paus dalam hal ini gereja jatuh. Sehingga akhirnya kekuasaan diserahkan kepada negara masing-masing. Maka lahirlah Nation State yang pada perjalanannya menjadi awal dari pemisahan negara dan agama yang kemudian melahirkan sekularisme.(Hamid Fahmy Zarkasyi.hal.4)

Dari sinilah kemudian ilmu yang berkembang di Barat menjadi jauh dari nilai-nilai agama. Mereka mengatakan bahwa ilmu bebas nilai (free value). Ilmu bersifat universal yang tidak ada kaitannya dengan persoalan trancendent. Ilmu bisa dimiliki oleh siapa saja, di mana saja dan untuk apa saja, meskipun bertentangan dengan nilai agama atau norma. Oleh karena itu, ilmu di Barat jauh dari moralitas. Ilmu di Barat hanya berorientasi pada aspek fisik dan menafikan metafisik. Sebab sumber ilmu di Barat bertumpu pada panca indera dan akal (rasio) semata.

Sebab itulah epistemologi Barat berangkat dari praduga-praduga, atau prasangka-prasangka, atau usaha-usaha skeptis tanpa didasarkan pada wahyu. Yang mengakibatkan lahirnya sains-sains yang hampa akan nilai-nilai spiritual dan akhirnya seperti yang disimpulkan oleh Al Attas epistemologi Barat tidak dapat mencapai kebenaran, apalagi hakekat kebenaran itu sendiri. Yang kemudian memunculkan ilmuwan-ilmuwan yang skeptis dan atheis seperti Rene Descartes (1596 – 1650), David Hume (1711 - 1776), Immanuel Kant (1724 - 1804), dan lain-lain. Menurut Kant, metafisika adalah hanya ilusi transenden belaka (a transcendental illussion).

D. Konflik Islam dan Eropa (Periodesisasi Perang Salib)

Awal mula Perang Salib[4] adalah Perang antar Gereja dan Yahudi, jadi bukan bermula Perang antara Kristen dan Islam, yang penengertian umum saat ini.Berkut adalah Riwayatnya: Perang Salib Pertama dilancarkan pada 1095 oleh Paus Urban II untuk mengambil kuasa kota suci Yerusalem dan tanah suci Kristen dari Muslim. Apa yang dimulai sebagai panggilan kecil untuk meminta bantuan dengan cepat berubah menjadi migrasi dan penaklukan keseluruhan wilayah di luar Eropa. Perang Salib Pertama dilancarkan pada 1095 oleh Paus Urban II untuk merebut kembali kota suci Yerusalem dan tanah suci Kristen dari penaklukan Muslim. Apa yang dimulai sebagai panggilan kecil untuk meminta bantuan dengan cepat berubah menjadi migrasi dan penaklukan keseluruhan wilayah di luar Eropa[5].

Baik ksatria dan orang awam dari banyak negara di Eropa Barat, dengan sedikit pimpinan terpusat, berjalan melalui tanah dan laut menuju Yerusalem dan menangkap kota tersebut pada Juli 1099, mendirikan Kerajaan Yerusalem atau kerajaan Latin di Yerusalem. Meskipun penguasaan ini hanya berakhir kurang dari dua ratus tahun, Perang salib merupakan titik balik penguasaan dunia Barat, dan satu-satunya yang berhasil meraih tujuannya.

Meskipun menjelang abad kesebelas sebagian besar Eropa memeluk agama Kristen secara formal — setiap anak dipermandikan, hierarki gereja telah ada untuk menempatkan setiap orang percaya di bawah bimbingan pastoral, pernikahan dilangsungkan di Gereja, dan orang yang sekarat menerima ritual gereja terakhir — namun Eropa tidak memperlihatkan diri sebagai Kerajaan Allah di dunia. Pertikaian selalu bermunculan di antara pangeran-pangeran Kristen, dan peperangan antara para bangsawan yang haus tanah membuat rakyat menderita. Pada tahun 1088, seorang Perancis bernama Urbanus II menjadi Paus. Kepausannya itu ditandai dengan pertikaian raja Jerman, Henry IV — kelanjutan kebijakan pembaruan oleh Paus Gregorius VIII yang tidak menghasilkan apa-apa. Paus yang baru ini tidak ingin meneruskan pertikaian ini. Tetapi ia ingin menyatukan semua kerajaan Kristen. Ketika Kaisar Alexis dari Konstantinopel meminta bantuan Paus melawan orang-orang Muslim Turki, Urbanus melihat bahwa adanya musuh bersama ini akan membantu mencapai tujuannya.

Tidak masalah meskipun Paus telah mengucilkan patriark Konstantinopel, serta Katolik dan Kristen Ortodoks Timor tidak lagi merupakan satu gereja. Urbanus mencari jalan untuk menguasai Timur, sementara ia menemukan cara pengalihan bagi para pangeran Barat yang bertengkar terus.

Pada tahun 1095 Urbanus mengadakan Konsili Clermont. Di sana ia menyampaikan kotbahnya yang menggerakkan: "Telah tersebar sebuah cerita mengerikan ... sebuah golongan terkutuk yang sama sekali diasingkan Allah ... telah menyerang tanah (negara) orang Kristen dan memerangi penduduk setempat dengan pedang, menjarah dan membakar." Ia berseru: "Pisahkanlah daerah itu dari tangan bangsa yang jahat itu dan jadikanlah sebagai milikmu."
"Deus vult! Deus vult! (Allah menghendakinya)," teriak para peserta. Ungkapan itu telah menjadi slogan perang pasukan Perang Salib. Ketika para utusan Paus melintasi Eropa, merekrut para ksatria untuk pergi ke Palestina, mereka mendapatkan respons antusias dari pejuang-pejuang Perancis dan Italia. Banyak di antaranya tersentak karena tujuan agamawi, tetapi tidak diragukan juga bahwa yang lain berangkat untuk keuntungan ekonomi. Ada juga yang ingin berpetualang merampas kembali tanah peziarahan di Palestina, yang telah jatuh ke tangan Muslim.

Mungkin, para pejuang tersebut merasa bahwa membunuh seorang musuh non-Kristen adalah kebajikan. Membabat orang-orang kafir yang telah merampas tanah suci orang Kristen tampaknya seperti tindakan melayaniAllah[6].

Untuk mendorong tentara Perang Salib, Urbanus dan para paus yang mengikutinya menekankan "keuntungan" spiritual dari perang melawan orang-orang Muslim itu. Dari sebuah halaman Bible, Urbanus meyakinkan para pejuang itu bahwa dengan melakukan perbuatan ini, mereka akan langsung masuk surga, atau sekurang-kurangnya dapat memperpendek waktu di api penyucian.

Dalam perjalanannya menuju tanah suci, para tentara Perang Salib berhenti di Konstantinopel. Selama mereka ada di sana, hanya satu hal yang ditunjukkan: Persatuan antara Timur dan Barat masih mustahil. Sang kaisar melihat para prajurit yang berpakaian besi itu sebagai ancaman bagi takhtanya. Ketika para tentara Perang Salib mengetahui bahwa Alexis telah membuat perjanjian dengan orang-orang Turki, mereka merasakan bahwa "pengkhianat" ini telah menggagalkan bagian pertama misi mereka: menghalau orang-orang Turki dari Konstantinopel. Dengan bekal dari sang kaisar, pasukan tersebut melanjutkan perjalanannya ke selatan dan timur, menduduki kota-kota Antiokhia dan Yerusalem. Banjir darah mengikuti kemenangan mereka di Kota Suci itu. Taktik para tentara Perang Salib ialah "tidak membawa tawanan". Seorang pengamat yang merestui tindakan tersebut menulis bahwa para prajurit "menunggang kuda mereka dalam darah yang tingginya mencapai tali kekang kuda". Setelah mendirikan kerajaan Latin di Yerusalem, dan dengan mengangkat Godfrey dari Bouillon sebagai penguasanya, mereka berubah sikap, dari penyerangan ke pertahanan. Mereka mulai membangun benteng-benteng baru, yang hingga kini, sebagian darinya masih terlihat. Pada tahun-tahun berikutnya, terbentuklah ordo-ordo baru yang bersifat setengah militer dan setengah keagamaan. Ordo paling terkenal adalah Ordo Bait Allah (bahasa Inggris: Knights Templars) dan Ordo Rumah Sakit (bahasa Inggris: Knights Hospitalers). Meskipun pada awalnya dibentuk untuk membantu para tentara Perang Salib, mereka menjadi organisasi militer yang tangguh dan berdiri sendiri.

Perang Salib pertama merupakan yang paling sukses. Meskipun agak dramatis dan bersemangat, berbagai upaya kemiliteran ini tidak menahan orang-orang Muslim secara efektif.

  1. Analisis Internal Dan Eksternal Kekalahan Umat Islam

Salah satu penyebab utama kekalahan umat islam adalah kebodohan yaitu jahil (bodoh) terhadap Allah, agama-Nya dan berbagai hukum syar’i. Ilmu agama semacam ini telah banyak ditinggalkan oleh umat saat ini. Ilmu ini sangat sedikit dipelajari, sedangkan kebodohan malah semakin merajalela.

Kebodohan merupakan penyakit yang mematikan, dapat mematikan hati dan perasaan, juga melemahkan anggota badan dan kekuatan. Pengidap penyakit ini bagaikan hewan ternak, hanya menyukai syahwat, farji (kemaluan) dan perut. Kebodohan sungguh telah melemahkan hati, perasaan, dan keyakinan kaum muslimin dan akan menjalar ke anggota tubuh mereka yang lain yang membuat mereka lemah di hadapan musuh mereka (Yahudi dan Nashrani).

Mengapa Penyakit Utama Lemahnya Kaum Muslimin adalah Kebodohan?! Yang menunjukkan bahwa sebab terbesar adalah jahl (bodoh) terhadap Allah, agama-Nya, dan syari’at-Nya -yang seharusnya seseorang berpegang teguh dan mengilmui tiga hal tersebut- yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan, Allah akan memahamkannya dalam perkara agama.” (HR. Bukhari & Muslim).

Maka dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini, menunjukkan bahwa di antara tanda Allah akan memberikan kebaikan dan kebahagiaan bagi individu, bangsa, negara yaitu Allah akan memahamkan mereka ilmu din (agama). Berarti dengan memahami agama ini dengan mengenal Allah, Rasul-Nya, dan Syari’at-Nya, individu maupun bangsa akan diberikan oleh Allah berbagai bentuk kebaikan. Dan bodoh tentang hal ini akan membuat kaum muslimin jauh dari kebaikan, sehingga membuat mereka lemah di hadapan musuh mereka. Di samping itu al-Qur’an juga mencela kebodohan dan orang-orang yang bodoh dan memerintahkan mewaspadainya. Seperti dalam firman Allah ta’ala yang artinya, “Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al An’am: 111). Juga firman Allah yang artinya, “Dan kebanyakan mereka tidak mengerti” (QS. Al Ma’idah: 103)

Penyakit Cinta Dunia dan Takut Mati

Sebab lain yang menyebabkan kaum muslimin lemah dan tertinggal dari musuh-musuh mereka adalah cinta dunia dan takut mati. Sebab ini muncul karena sebab utama di atas yaitu bodoh terhadap agama Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hampir saja para umat (yang kafir dan sesat, pen) mengerumuni kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana mereka berkumpul menghadapi makanan dalam piring. Kemudian seseorang bertanya, “Katakanlah wahai Rasulullah, apakah kami pada saat itu sedikit?” Rasulullah berkata, “Bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian adalah sampah yang dibawa oleh air hujan. Allah akan menghilangkan rasa takut pada hati musuh kalian dan akan menimpakan dalam hati kalian ‘Wahn’. Kemudian seseorang bertanya, “Apa itu ‘wahn’?” Rasulullah berkata, “Cinta dunia dan takut mati.” (Shohih, HR. Ahmad dan Abu Daud). Dalam hadits ini terlihat bahwa penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) akan menimpa dan berada dalam hati-hati mereka. Mereka tidak mampu untuk menggapai kedudukan yang mulia dan tidak mampu pula untuk berjihad fii sabilillah serta menegakkan kalimat Allah. Hal ini disebabkan kecintaan mereka pada dunia dan kesenangan di dalamnya seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan selainnya. Mereka begitu bersemangat mendapatkan kesenangan seperti ini dan takut kehilangannya, sehingga mereka meninggalkan jihad fii sabilillah. Begitu juga mereka menjadi bahil (kikir) sehingga mereka enggan untuk membelanjakan harta mereka kecuali untuk mendapatkan berbagai kesenangan di atas. Penyakit wahn ini telah merasuk dalam hati kaum muslimin kecuali bagi yang Allah kehendaki dan ini jumlahnya sedikit sekali. Kaum muslimin secara umum telah menjadi lemah di hadapan musuh mereka. Rasa takut telah hilang dari hati musuh mereka sehingga mereka tidak merasa takut dan khawatir terhadap kaum muslim karena mereka telah mengetahui kelemahan kaum muslimin saat ini. Semua hal ini terjadi disebabkan kebodohan yang menyebabkan rasa tamak kaum muslimin pada dunia sehingga kaum kafir (musuh kaum muslimin) menggerogoti mereka dari segala penjuru walaupun jumlah mereka banyak tetapi jumlah ini hanya bagaikan sampah-sampah yang dibawa air hujan yang tidak bernilai apa-apa.

F. Nalar Kebangkitan ( Renaissance ) Barat

Pada awal kebangkitannya, Eropa menghadapi tantangan yang sangat berat. Dihadapannya masih terdapatkekuatan-kekuatan perang islam yang sulit dikalahkan, terutama kerajaan ustmani yang berpusat di Turki . Tidak ada jalan lain, meereka harus menempuh jalan lautan yang sebelumnya dipandang sebagai dinding yang membatasi gerak mereka. Mereka melakukan berbagai penelitian tentang rahasia alam, berusaha menaklukkan lautan dan menjelajahai Benua yang sebelumnya masih diliputi kegelapan. Setelah Christoper Colombus menemukan Benua Amerika ( 1492M ) dan Vasco da Gama menemukan jalan ke Timur melalui Tanjung Harapan ( 1498M ) Benua Amerika, dan kepulauan Hindia segera jatuh kebawah kekuasaan Eropa[7]. Dua penemuan itu, sungguh tak terkirakan nilainya, Eropa menjadi maju dalam dunia perdagangan, karena tidak tergantung lagi kepada jalur lama yang dikuasai umat Islam. Terjadilah perputaran nasib yang maha hebat dalam sejarah seluruh umat manusia.

erekonomian bangsa Eropa semakin maju karena daerah yang baru dibuka. Mereka memperoleh kekayaan yang tak terhingga untuk meningkatkan kesejahteraan negrinya. Tak lama setelah itu, mulailah kemajuan Eropa melampaui kemajuan islam yang sejak lama mengalami kemunduran. Kemajuan Barat dipercepat oleh penemuan dan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Penemuan Mesin Uap yang melahirkan Revolusi Industry Eropa. Teknologi perkapalan dan militer berkembang dengan pesat[8]. Negeri – negeri Islam yang pertamakali jatuh kebawah kekuasaan Eropa adalah negeri yang jauh dari pusat kekeuasaaan Kerajan Turki Usmani, walaupun kerajaan ini mengalami kemunduran, ia masih disegani dan dipandang masih cukup kuat untuk berhadapan dengan kekluatan militer Eropa waktu itu. Negeri pertama kali yang dikuasai Eropa adalah negri Islam di Asia Tenggara dan di Anak Benua India. Sementara negri-negri islam Timur tengah yang berada di bawah kerajaan turki usmani, baru diduduki Eropa pada masa berikutnya.

G. Sebab-Sebab Imperialisme Atas Dunia Islam

Dengan melemahnya kekuatan politik dan militer islam maka lahirlah babak baru dalam sejarah islam yaitu babak penjajahan barat terhadap dunia islam, sebagai counter gerakan dunia islam yang terwujud dalam gerakan sporadis dalam setiap wilayah yang dijajah karena ingin merdeka sebab kekuatan integrative maupun kordinatif yang mempersatukan islam sudah tidak mendapat legitimasi dari masyarakat islam. Sementara itu masa depan islam bertumpu pada sejauh mana kekuatan islam melakukan perlawanan, kendati bersifat local. Ketika India berada dalam masa pemerintahan Mughol adalah negri yang kaya dengan hasil pertanian. Hal itu mengundang Eropa, yang sedang mengalami kemajuan berdagang. Awal abad ke- 17 Inggris dan Belanda menginjakkan kakinya di India. Tahun 1611M, Inggris mendapat izin menanam modal dan tahun 1716M Belanda mendapat izin yang sama. Akhirnya pada tahun 1899M kesultanan muslim Baluchistan jatuh di bawah kekuasaan Inggris-India, yang memang sebelumnya telah diincarnya. Asia tenggara, tempat islam mulai berkembang merupakan daerah rempah- rempah yang terkenal pada masa itu dan menjadi ajang perebutan Negara-negara Eropa. Kekeuatan Eropa malah lebih awal menerapkan kekuasaannya di negeri ini. Hal ini dibadingkan dengan kerajaan Mughal, kerajaan-kerajaan Islam di Asia Tengarra lebih lemah sehingga mudah ditaklukkan.

Kerajaan Islam Malaka yang berdiri pada abad ke 15 di semenanjung Malaya yang strategis dan merupakan kerajaan islam ke 2 di Asia Tenggara setelah Samudra Pasai ditaklukkan Portugis pada tahun 1511M. Pada tahun 1521M Spanyol datang ke Maluku untuk berdagang, Spanyol berhasil menguasai Filipina termasuk didalamnya kerajaan islam seperti kesultannan Maungindanau, Kesultanan Buayan dan Kesultanan Buyu. Bahkan pada abad ke19,Inggris mampu menguasai seluruh Indonesia untuk jangka waktu yang tidak terlalu lama[9].

Ekspansi barat ke timur tengah dimulai ketika kerajaan ustmani mengalami kemunduran dan barat mengalami kemajuan di segala bidang, seperti perdagangan, ekonimi, industry dan militer. Namun demikian, nama besar Turki Ustmani masih disegani oleh barat sehingga tidak melakukan penyerangan terhadap wilayah-wilayah kerajaan islam. Namun, kekalahan besar kerajaan turki usmani menghadapi serangan Eropa di wina tahun 1683 menyadarkan barat bahwa kerajaan turki Usmani telah mundur jauh sekali. Saat itulah kerajaan Turki mendapat serangan terus menerus dari Eropa. Sehingga turki yang semula kuat, perlahan menjadi lemah. Dan eropa semakin mengusai peradaban hingga pada akhirnya ke khalifaan usmani runtuh, dan peradaban beralih pada kekuasaan barat (eropa).

Daftar Pustaka

1. Irsan Al Kilani, Majid, Misteri Masa Kelam Islam Dan Kemenangan Perang Salib, Bekasi: Kalam Aula mediatama, 1428H/2007M

2. Lapidus, Ira.M, Sejarah Sosisal Umat Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2000

3. Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2008

4. Admin, sejarah perang salib, http://paguyubanpulukadang.forumotion.net, November 2009

5. Yudo, Teguh, Islam Dari Keterpurukan Menuju Kebangkitan Kedua, http://ummahonline.wordpress.com/ Maret 2008

6. Ahmad Fusqon Muntashir, Antara Tradisi Ilmu Islam dan Barat, http://www.inpasonline.com, Mei 2009








[1] Agmy, Sejarah Peradaban Islam, http://amgy.wordpress.com, 11 February 2009

[2] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2008 hal. 91

[3] Ahmad Furqon Muntashir, Antara Tradisi Ilmu Islam dan Barat, http://www.inpasonline.com, Mei 2009

[4] Perang Salib adalah kumpulan gelombang dari pertikaian agama bersenjata yang dimulai oleh kaum Kristiani pada periode 1095 – 1291; biasanya direstui oleh Paus atas nama Agama Kristen, dengan tujuan untuk menguasai kembali Yerusalem dan “Tanah Suci” dari kekuasaan Muslim dan awalnya diluncurkan sebagai respon atas permohonan dari Kekaisaran Byzantium yang beragama Kristen Ortodox Timur untuk melawan ekspansi dari Dinasti Seljuk yang beragama Islam ke Anatolia. Lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Perang_Salib

5. Admin, sejarah Perang Salib, http://paguyubanpulukadang.forumotion.net, 01 November 2008

[6] Op.Cit. Hal. 90

[7] Ibid. 174

[8] Ira. M. Lapidus, Sejarah Social Umat Islam, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2000, hal. 514

[9] Ibid. hal. 803

Selasa, 09 Maret 2010

USHUL FIQH

A. Ta’rif dan Obyek Pembahasan Ushul Fiqh

Kata ushul fiqh adalah kata ganda yang berasal dari kata “ushul” dan “fiqh” yang secara etimologi mempunyai arti “faham yang mendalam”.

Sedangkan ushul fiqh dalam definisinya secara termologi adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalinya yang terperinci.[1] Adapun definisi ini dikemukakan oleh Amir Syarifudin. Dan Berikut merupakan definisi-definisi ushul fiqh menurut ulama ushul yang lain:

Abdul Wahab Khalaf memberikan definisi bahwa ushul fiqh adalah pengetahuan tentang kaidah dan pembahasannya yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalilnya yang terperinci.[2]

Al-Ghazali mena’rifkan ushul fiqh sebagai ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara’ dan bentuk-bentuk penunjukan dalil terhadap hukum syara’.[3]

As-Syaukani mendefinisikan ushul fiqh sebagai ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang mana kaidah tersebut bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ berupa hukum cabang (furu’) dari dalil-dalilnya yang terperinci.[4]

Ulama Syafi’iy mendefinisikan ushul fiqh sebagai berkut:


“Mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.“

Definisi ini mengambarkan bahwa obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil syara’ yang bersifat umum ditinjau dari ketepatannya terhadap hukum syara’ yang bersifat umum pula.[5] Atau secara praktis obyek pembahasan ushul fiqh adalah dalil-dalil syara’ dari segi penunjukannya kepada hukum atas perbuatan orang mukallaf.[6] Ushul fiqh juga membahas bagaimana cara mengistinbatkan hukum dari dalil-dalil, seperti kaidah mendahulukan hadis mutawatir dari hadis ahad dan mendahulukan nash dari dhahir.[7]

Dalam pembahasan tentang sumber hukum, dibahas pula tentang kemungkinan terjadinya kontradiksi antara dalil-dalil dan cara penyelesaiannya. Dan dibahas pula tentang orang-orang yang berhak dan berwenang dalam melahirkan hukum syara’.[8]

B. Tujuan Ushul Fiqh

Setelah mengetahui definisi ushul fiqh beserta pembahasannya, maka sangatlah penting untuk mengetahui tujuan dan kegunaan ushul fiqh. Tujuan yang ingin dicapai dari ushul fiqh yaitu untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil-dali syara’ yang terperinci agar sampai pada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali. Dengan ushul fiqh pula dapat dikeluarkan suatu hukum yang tidak memiliki aturan yang jelas atau bahkan tidak memiliki nash dengan cara qiyas, istihsan, istishhab dan berbagai metode pengambilan hukum yang lain. Selain itu dapat juga dijadikan sebagai pertimbangan tentang sebab terjadinya perbedaan madzhab diantara para Imam mujathid. Karena tidak mungkin kita hanya memahami tentang suatu hukum dari satu sudut pandang saja kecuali dengan mengetahui dalil hukum dan cara penjabaran hukum dari dalilnya.

Para ulama terdahulu telah berhasil merumuskan hukum syara’ dengan menggunakan metode-metode yang sudah ada dan terjabar secara terperinci dalam kitab-kitab fiqh. Kemudian apa kegunaan ilmu ushul fiqh bagi masyarakat yang datang kemudian?. Dalam hal ini ada dua maksud kegunaan, yaitu:

Pertama, apabila sudah mengetahui metode-metode ushul fiqh yang dirumuskan oleh ulama terdahulu, dan ternyata suatu ketika terdapat masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam kitab terdahulu, maka dapat dicari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu.

Kedua, apabila menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab fiqh, akan tetapi mengalami kesulitan dalam penerapannya karena ada perubahan yang terjadi dan ingin merumuskan hukum sesuai dengan tuntutan keadaan yang terjadi, maka usaha yang harus ditempuh adalah merumuskan kaidah yang baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh. Kemudian untuk merumuskan kaidah baru tersebut haruslah diketahui secara baik cara-cara dan usaha ulama terdahulu dalam merumuskan kaidahnya yang semuanya dibahas dalam ilmu ushul fiqh.[9]

C. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ushul Fiqh

Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaedah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.

Secara embrional ushul fiqh telah ada bahkan ketika Rasulullah masih hidup, hal ini didasari dengan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah bertanya kepada Muadz bin Jabal ketika diutus untuk menjadi gubernur di Yaman tentang apa yang akan dilakukan apabila dia harus menetapkan hukum sedangkan dia tidak menemukan hukumnya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah, kemudian Muadz bin Jabal menjawab dalam pertanyaan terakhir ini bahwa dia akan menetapkan hukum melalui ijtihadnya, dan ternyata jawaban Muadz tersebut mendapat pengakuan dari Rasulullah. Dari cerita singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pada masanya telah mempersiapkan para sahabat agar mempunyai alternatif cara pengambilan hukum apabila mereka tidak menemukannya dalam al-Qur’an maupun as-Sunah. Namun pada masa ini belum sampai kepada perumusan dan prakteknya, karena apabila para sahabat tidak menemukan hukum dalam al-Qur’an mereka dapat langsung menanyakan pada Rasulullah.

Perumusan fiqh sebenarnya sudah dimulai langsung setelah nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Pemikiran ushul fiqh pun telah ada pada waktu perumusan fiqh tersebut. Diantaranya adalah Umar bin Khatab, Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Thalib yang sebenarnya sudah menggunakan aturan dan pedoman dalam merumuskan hukum meskipun belum dirumuskan secara jelas.

Sebagai contoh, sewaktu sahabat Ali menetapkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum khomr, beliau berkata “Bila ia minum ia akan mabuk, dan bila ia mabuk ia akan menuduh orang berbuat zina. Maka kepadanya dikenakan sanksi tuduhan berzina.” Dari pernyataan Ali tersebut, ternyata sudah menggunakan kaidah ushul, yaitu menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad al-Dzariah”. Contoh lain yaitu Abdullah ibnu Mas’ud yang menetapkan hukum berkaitan dengan masalah iddah, beliau menetapkan fatwanya dengan mengunakan metode nasakh-mansukh, yaitu bahwa dalil yang datang kemudian, menghapus dalil yang datang lebih dahulu. Dari dua contoh tersebut setidaknya sudah mampu memberi gambaran kepada kita bahwa para sahabat dalam melakukan ijtihadnya telah menerapkan kaidah atau metode tertentu, hanya saja kaidah tersebut belum dirumuskan secara jelas.

Pada periode tabi’in lapangan istinbat hukum semakin meluas dikarenakan banyaknya peristiwa hukum yang bermunculan. Dalam masa itu beberapa ulama tabi’in tampil sebagai pemberi fatwa hukum terhadap kejadian yang muncul, seperti Sa’id ibn Musayyab di Madinah dan Ibrahim al-Nakha’i di Iraq. Masing-masing ulama menggunakan metode-metode tertentu seperti mashlahat atau qiyas dalam mengistinbatkan hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Berkaitan dengan hal di atas, pada periode ulama, metode-metode untuk mengistinbat hukum mengalami perkembangan pesat diiringi dengan munculnya beberapa ulama ushul fiqh ternama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Berangkat dari keragaman metode dalam mengistinbatkan hukum inilah yang menyebabkan perbedaan aliran fiqh dalam beberapa madzhab tersebut.

Abu Hanifah menetapkan al-Qur’an sebagai sumber pokok, setelah itu hadits Nabi, baru kemudian fatwa sahabat. Dan metodenya dalam menerapkan qiyas serta istihsan sangat kental sekali.

Sedangkan Imam Malik lebih cenderung menggunakan metode yang sesuai dengan tradisi yang ada di Madinah. Beliau termasuk Imam yang paling banyak menggunakan hadits dari pada Abu Hanifah, hal ini mungkin dikarenakan banyaknya hadits yang beliau temukan. Disamping itu Imam Malik juga menggunakan qiyas dan juga maslahat mursalah, yang mana metode terakhir ini jarang dipakai oleh jumhur ulama.

Selain dua Imam diatas, tampil juga Imam Syafi’i. Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki wawasan yang sangat luas, didukung dengan pengalamannya yang pernah menimba ilmu dari berbagai ahli fiqh ternama. Hal ini menjadikan beliau mampu meletakkan pedoman dan neraca berfikir yang menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh mujtahid dalam merumuskan hukum dari dalilnya. Kemudian beliau menuangkan kaidah-kaidah ushul fiqh yang disertai dengan pembahasannya secara sistematis yang didukung dengan keterangan dan metode penelitian ke dalam sebuah kitab yang terkenal dengan nama “Risala“. Risala ini tidak hanya dianggap sebagai karya pertama yang membahas metodologi ushul fiqh, akan tetapi juga sebagai model bagi ahli-ahli fiqh dan para teoretisi yang datang kemudian untuk berusaha mengikutinya.[10] Atas jasanya ini beliau dinilai pantas disebut sebagai orang yang pertama kali menyusun metode berfikir tentang hukum Islam, yang selanjutnya populer dengan sebutan “ushul fiqh“. Bahkan ada salah seorang orientalis yang bernama N.J Coulson menjuluki Imam Syafi’i sebagai arsitek ilmu fiqh. Namun yang perlu digarisbawahi, bahwa bukan berarti beliaulah yang merintis dan mengembangkan ilmu tersebut, karena jauh sebelumnya seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa mulai dari para sahabat, tabi’in bahkan dikalangan para Imam mujtahid sudah menemukan dan mengunakan metodologi dalam perumusan fiqh, hanya saja mereka belum sampai menyusun keilmuan ini secara sistematis, sehingga belum dapat dikatakan sebagai suatu khazanah ilmu yang berdiri sendiri.

Sepeninggal Imam Syafi’i pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik dan berkembang. Pada dasarnya ulama pengikut Imam mujtahid yang datang kemudian, mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i, namun dalam pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang akhirnya menyebabkan perbedaan dalam usul fiqh.

Sebagian ulama yang kebanyakan pengikut madzhab Syafi’i mencoba mengembangkan ushul fiqh dengan beberapa cara, antara lain: mensyarahkan, memperrinci dan menyabangkan pokok pemikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah menemukan bentuknya yang sempurna. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengambil sebagian dari pokok-pokok Imam Syafi’i, dan tidak mengikuti bagian lain yang bersifat rincian. Namun sebagian lain itu mereka tambahkan hal-hal yang sudah dasar dari pemikiran para Imam yang mereka ikuti, seperti ulama Hanafiyah yang menambah pemikiran Syafi’i.

Setelah meninggalnya Imam-imam mujtahid yang empat, maka kegiatan ijtihad dinyatakan berhenti. Namun sebenarnya yang berhenti adalah ijtihad muthlaq. Sedangkan ijtihad terhadap suatu madzhab tertentu masih tetap berlangsung, yang masing-masing mengarah kepada menguatnya ushul fiqh yang dirintis oleh Imam-imam pendahulunya.

D. Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh dan Kitab-kitanya

a. Aliran Mutakallimin

Penamaan Ulama Mutakallimim atau ulama kalam tersebut dalam hal ini karena para ulama kalam ini mengikutsertakan paham-paham teologi mereka di dalam penyusunan ilmu ushul fiqh. Keistimewaan ulama ini dalam menyusun ilmu ushul fiqh adalah pembuktian terhadap kaidah-kaidah dan pembahasannya yang dilakukan secara logis dan rasional dengan didukung oleh bukti-bukti yang autentik.

Mereka tidak hanya mengarahkan perhatiannya pada penerapan hukum yang telah ditetapkan oleh para imam mujtahid dan hubungan kaidah khilafiyah saja, melainkan semua hal yang rasional dengan didukung oleh bukti-bukti yang menjadi sumber hukum syara’. Kebanyakan ulama yang ahli dalam aliran ini adalah dari golongan Syafi’iyah dan Malikiyah.

Sedangkan kitab-kitab ushul fiqh yang terkenal dalam aliran ini diantaranya:

1. Al-Mustashfa karangan Abu Hamid al-Ghazali al-Syafi’i (wafat 505 H)

2. Al-Ahkam karangan Abu Hasan al-Amidi al-Syafi’i (wafat 631 H)

3. Al-Minhaj karangan al-Baidhawi al-Syafi’i (wafat 685 H). Sedangkan kitab yang berisi penjelasan dan komentar yang terbaik adalah kitab Syarah al-Asnawi.[11]

4. Al-Mu’tamad karangan Abu Hasan al-Bashri yang dalam aliran kalam ber-aliran Mu’tazilah

5. Al-Burhan karangan Imam Haramain[12]

b. Aliran Hanafiyah

Ulama fuqaha yang paling banyak menggunakan metode ini adalah ulama kelompok Hanafiyah, karena itu metode ushul fiqh yang digunakan dalam aliran ini disebut aliran Hanafiyah.

Para ulama di dalam aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dan pembahasan ushul fiqh dengan menggunakan kaidah-kaidah yang telah digunakan oleh imam mereka, dengan tujuan untuk melestarikan atau membumikan karya-karya imam mereka. Oleh karena itu dalam kitab-kitab mereka banyak menyebutkan masalah-masalah khilafiyah. Perhatian mereka hanya tertuju pada penjabaran ushul fiqh imam-imam mereka terhadap masalah khilafiyah mereka sendiri. Namun kadangkala mereka juga memperhatikan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam perkara-perkara yang sudah disepakati. Adapun kitab-kitab yang terkenal di dalam aliran ini antara lain[13]:

1. Kitab Ushul karangan al-Karahki

2. Kitab al-Ushul karangan Abu Bakar al-Razi

3. Kitab Ta’sis al-Nadzar karangan al-Dabbusi

4. Al-Manar karangan al-Hafidz al-Nasafi (wafat 790 H).[14]

Sedangkan kitab yang berisi pembahasan dan komentar yang terbaik adalah kitab Misykatul Anwar.[15]

c. Aliran Pembaharu

Ada sebagian ulama lain yang menyusun ilmu ushul fiqh dengan menggabungkan antara dua metode di atas. Maksudnya mereka mencoba memberikan bukti kaidah-kaidah ushul fiqh yang sekaligus membeberkan dalil-dalilnya dan menerapkan kaidah-kaidah itu terhadap masalah-masalah khilafiyah.[16]

Kitab-kitab ushul fiqh yang merupakan gabungan dari kedua metode di atas antara lain adalah[17]:

1. Kitab Badi’un Nidham karangan Muzhaffaruddin al-Baghdadi al-Hanafi (wafat tahun 694 H). Kitab ini merupakan gabungan dari kitab karangan bazdawi dengan kitab al-Ahkam.

2. Kitab al-Taudhih li shadris Syari’ah dan kitab al-Tharir karangan Kamal bin Hamam

3. Kitab Jam’ul Jawami’ karangan Ibnus Subuki, beliau merupakan ulama dari madzhab syafi’i.[18]


[1] Amir Syarifudin, Ushul Fiqh I, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 35

[2] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 2

[3] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 7

[4] Ibid.

[5] Abdul Wahab Khalaf, Op.cit., hlm. 3

[6] A. Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 50

[7] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh, (Jakata: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 3

[8] Amir Syarfudin, Op.cit., hlm. 41

[9] Ibid.

[10] Wael B. Halaq, Sejarah Teori Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), hlm. 44

[11] Abdul Wahab Khalaf, Op.cit., hlm. 10

[12] Amir Syarifudin, Op.cit., hlm. 40

[13] Ibid.

[14] Abdul Wahab Khalaf, Op.cit., hlm. 10

[15] Ibid.

[16] Ibid., hlm. 11

[17] Ibid.

[18] Amir Syarifudin, Op.cit., hlm. 40

TOKEK MENURUT ULAMA

Oleh: Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash (سام ابرص). Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak (Arab : al-wazagh), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus.

Tokek hukumnya haram, karena terdapat nash-nash yang memerintahkan membunuhnya. Adanya perintah membunuh suatu binatang adalah dalil haramnya binatang itu. Sebab membunuh binatang tanpa menyembelihnya akan membuat binatang itu menjadi bangkai (al-maitah). Padahal bangkai hukumnya haram (Lihat QS Al-Maidah : 3).

Imam Syaukani telah membuat bab khusus dalam kitabnya Nailul Authar dengan judul Bab Mengenai Binatang Yang Pengharamannya Dipahami dari Perintah Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya (Bab Maa Ustufiida Tahriimuhu min Al-Amri bi-Qatlihi aw An-Nahyi ‘an Qatlihi). (Imam Syaukani, Nailul Authar, 12/484).

Dalam bab itu ada beberapa hadis, antara lain riwayat Saad bin Abi Waqqash RA bahwa :

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Nabi SAW telah memerintahkan untuk membunuh cicak dan Nabi SAW menamainya fusaiq (binatang kecil yang fasik/tidak taat).” (HR Ahmad dan Muslim).

Dalam Shahih Bukhari terdapat keterangan mengenai sebab pengharaman cicak, yaitu ia pernah meniup-niupkan api kepada Nabi Ibrahim AS yang sedang dibakar oleh Raja Namrud. Diriwayatkan oleh Ummu Syuraik RA bahwa :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام

“Rasulullah SAW telah memerintahkan membunuh cicak dan beliau bersabda dulu cicak pernah meniup-niup [api] kepada Ibrahim AS.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, hadis no 3109).

Dalil-dalil hadis di atas menunjukkan adanya perintah syara’ untuk membunuh cicak. Perintah syara’ untuk membunuh cicak adalah dalil bahwa cicak itu hukumnya haram.

Namun pengharaman di atas tak hanya untuk cicak, namun juga meliputi tokek. Para ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata,”Menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek (saam abrash), karena tokek adalah cicak besar.” (Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 7/406).

Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan tentang cicak (al-wazagh), “Dalam kitab Nihayah disebutkan bahwa kata wazagh (cicak) adalah bentuk jamak (plural) dari kata wazaghah. Cicak dapat disebut juga tokek (wa hiya allaty yuqaalu lahaa saam abrash).” (Lihat : Aunul Ma’bud, Juz 11/294).

Imam Syaukani berkata,”Tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar (wa saam abrash jinsun minhu wa huwa kibaaruhu).” (Imam Syaukani, Nailul Authar, XII/487).

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram. (Imam Syihabuddin Asy-Syafii, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, hal. 116; Imam Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin, Juz I/389; Tuhfatul Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz 41/240; Mughniy Al-Muhtaj, Juz 18/194).

Dan jika suatu binatang haram dimakan, maka menjualbelikannya haram juga. Hal ini sesuai kaidah fiqih :

كل ما حرم على العباد فبيعه حرام

(Kullu maa hurrima ‘ala al-’ibad fa-bai’uhu haram).

“Segala sesuatu yang sudah diharamkan atas hamba, menjualbelikannya haram juga.” (Imam Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz 2/288).

Kaidah tersebut dirumuskan dan diistinbath oleh Imam Taqiyuddin an-Nabhani dari berbagai hadis Nabi SAW, antara lain dari sabda Nabi SAW :

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika telah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan pula harganya [jual belinya].” (HR Daruquthni no 2852; Musnad Ahmad 2546; Ath-Thabrani no 12716; Ibnu Hibban no 5028).

Akan tetapi jika tokek itu akan dijadikan obat, maka menjualbelikannya boleh dan tidak mengapa. Sebab berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya makruh, tidak haram. Nabi SAW pernah mengizinkan Abdurrahman bin Auf RA dan Zubair bin Al-Awwam RA untuk berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu mengenakan sutera karena mereka terkena penyakit gatal-gatal (HR Ahmad, no. 13178). Padahal sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki. (HR Abu Dawud no 3535, An-Nasa`i no 5053, Ibnu Majah no 3585, Ahmad no 891). Maka mafhum dari kaidah fiqih di atas dengan sendirinya menerangkan bahwa kalau sesuatu itu tidak diharamkan, maka menjual belikannya juga tidak diharamkan. Wallahu a’lam. [ ]

(http://konsultasi.wordpress.com/2009/11/16/hukum-tokek/)